Peraturan Baris Berbaris.

Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata. Buku ini disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah Skep Pangab nomor : Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap menit.

Þ    Di dalam peraturan ini dibagi  dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata. Peraturan baris berbaris militer tersebut diterapkan disemua kegiatan baris berbaris, sehingga dalam latihan Paskibraka harus mengacu pada peraturan baris berbaris tanpa senjata yang berlaku dan tidak boleh menerapkan aturan-aturan sendiri.

0 Response to " Peraturan Baris Berbaris."

Posting Komentar

powered by Dhapna ZN | Template by Dhapna ZN | Converted by DhapnaZN Template